Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor diperlukan ketika seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Untuk membuat paspor, ada dua pilihan yaitu dilakukan di kantor imigrasi terdekat ataupun secara online. Meskipun disebut secara online, tetapi tidak serta merta seluruh proses online, atau mungkin lebih tepat disebut kalau pendaftarannya yang secara online. Tetapi untuk verifikasi data dan pengambilan paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi yang dipilih.
Mengapa harus (pendaftaran) secara online? Alasan utama adalah efisiensi waktu. Pendaftaran langsung di kantor imigrasi akan memakan waktu sangat lama, bukan lama proses pendaftaran, tetapi lama antri. Antri sesuai jam kedatangan, dan bahkan banyak yang subuh sudah di kantor imigrasi untuk mendapat antrian awal. Jadi kalau anda datang sudah agak siang, bisa jadi baru sore atau besoknya diproses.
So, pendaftaran online akan memangkas waktu antri karena ketika mendaftar secara online akan ditentukan juga jam berapa harus datang ke kantor imigrasi. Selain itu, nomor antrian juga berbeda untuk yang mendaftar langsung di kantor imigrasi dengan mendaftar secara online. Tidak perlu berpanjang lebar lagi, intinya sebaiknya mendaftar secara online saja sehingga lebih efisien waktu.
Langkah untuk melakukan pendaftaran paspor secara online adalah sebagai berikut :
- Pertama adalah siapkan syarat-syarat pembuatan paspor (Syarat Pembuatan Paspor)
- Langkah kedua adalah membuka web Ditjem Imigrasi RI di alamat https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml
- Selanjutnya adalah memilih (klik) menu "Pra Permohonan Proposal"
- Selanjutnya akan muncul form pengisian data pengajuan paspor yang harus diisi. Untuk kolom “Jenis Permohonan” pilih paspor biasa atau paspor yang anda butuhkan mungkin perpanjang ganti halaman atau yang lainnya. Untuk "Jenis Paspor" dapat dipilih "48H Perorangan". Ada 2 jenis paspor perorangan yakni jenis paspor 48 Halaman ialah paspor umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24 Halaman adalah paspor yang umumnya sejak dulu diperuntukkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Meskipun paspor 24H juga bisa untuk perorangan non-TKI. Untuk "Kantor Imigrasi" dapat dipilih kantor Imigrasi yang nantinya akan digunakan untuk verifikasi data dan pengambilan paspor. Jika sudah benar dapat dipilih Lanjut.
- Selanjutnya adalah form untuk mengisi data diri pemohon dan orang tua pemohon. Data harus diisi sebenar-benarnya sesuai dengan KTP. Tidak boleh ada kesalahan, harus diperiksa sedetail mungkin. Jika sudah benar, klik "Lanjut". (Untuk langkah ini sebaiknya dicetak sehingga tidak mengisi form data diri pemohon kembali di kantor imigrasi).
- Sistem akan mengirimkan email ke Anda untuk melakukan pembayaran pada Bank BNI (bank yang ditunjuk). Pembayaran hanya bisa dilakukan via Teller. Tidak bisa lewat internet banking, sms banking atau ATM. Pembayarn harus membawa bukti permohonan pembuatan paspor seperti berikut
- Setelah mekakukan pembayaran maka akan menerima bukti bayar dari bank BNI
- Buka link yang dikirimkan oleh Ditjen Imigrasi RI ke email untuk melakukan konfirmasi pembayaran. Konfirmasi dilakukan dengan memasukkan nomor jurnal bank atau nomor referensi SPRI.
- Setelah diverifikasi pembayaran, maka selanjutnya dapat memilih tanggal datang ke kantor Imigrasi yang sudah dipilih.
- Datanglah ke kantor imigrasi pada jam yang anda pilih dengan berpakaian sopan. Jangan lupa membawa semua persyaratan pembuatan paspor baik asli maupun foto copy nya. Foto copy harus dalam kertas A4, meski KTP kecil tetapi tidak boleh dipotong. Selain itu juga jangan lupa membawa bukti pembayaran dari Bank BNI.
- Verifikasi data dilakukan dengan wawancara. Wawancara adalah seputar verifikasi kevalidan data dan alasan ingin ke luar negeri (berwisata juga boleh alasannya, :D).
- Setelah diwawancara akan diminta untuk difoto untuk dimasukkan ke halaman depan paspor. Setelah foto, akan kembali ke tempat wawancara dan menerima bukti untuk mengambil paspor.
- Pengambilan paspor biasanya selesai dalam 3-5 hari kerja, sesuai dengan tanggal yang tertera pada bukti pengambilan paspor
- Datang kembali pada hari dan jam yang sudah ditentukan, dan paspor sudah dapat diambil.
Demikian sedikit penjelasan cara membuat paspor secara online. Semoga dapat membantu dan memberi pengetahuan baru bagi pembaca. Jika ada pertanyaan bisa dituliskan ke kolom komentar.