1. Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Konvensional
Konsep ekonomi yang terkait pendapatan dan pengeluaran pemerintah.
Tujuan utama konsep kebijakan fiskal adalah mempengaruhi jalannya perekonomian
suatu negara. Konsep dasar dari
kebijakan fiscal adalah perilaku ekonomi pemerintah tidak sama dengan peralaku
ekonomi individu.
Tindakan yang biasanya dilakukan dalam kebijakan fiskal adalah :
a.
Memperbesar /
memperkecil jumlah pungutan pajak
b.
Memperbesar /
memperkecil pengeluaran pemerintah
c.
Memperbesar / memperkecil
government transfer, seperti subsidi BBM.
Anggaran belanja pemerintah juga termasuk dalam komponen kebijakan
fiscal termasuk anggaran belana rutin dan anggaran belanja pembangunan.
Anggaran belanja pembangunan harus ditingkatkan untuk meningkatkan stabilitas
perekonomian negara ketika terjadi krisis ekonomi.
2. Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam
Dalam pandangan Islam, kebijakan fiscal lebih penting dari
kebijakan moneter. Hal ini dikarenakan peran sektor moneter dalam ekonomi islam
hanya sebatas sebagai fungsi intermediasi. Hal ini dikarenakan dalam konsep
ekonomi islam, dilarangnnya riba dan perjudian menyebabkan aktivitas di pasar
moneter sangat terbatas.
Arus Uang dalam Ekonomi Islam
Perbedaan substansial antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional
adalah dalam hal pengelolaan hutang publik.
Instrumen Kebijakan FIskal dalam Perekonomian Islam
- Pajak
Sumber pendapatan pajak ada 3 yaitu :
1. Pajak dari profesi /
gaji
Tw = T0w + tw (Yw – Zw)
Dengan : Tw adalah besar pajak yang harus dibayar
T0w = besar pajak dasar yang harus dibayarkan sesuatu pendapatan
tw = persentase pajak yang harus dibayar
Yw = total pendapatan
Zw = besar zakat yang harus dibayarkan
2. Pajak dari asset
Ta = T0a + ta (Ya – Za)
Dengan : Ta adalah besar pajak yang harus dibayar
T0a = besar pajak dasar yang harus dibayarkan sesuai nilai aset
ta = persentase pajak yang harus dibayar
Ya = pendapatan dari aset
Za = besar zakat yang harus dibayarkan
3. Pajak dari keuntungan perusahaan
T(phi) = T0(phi) + t(hi)* (Y(phi) – Z(phi))
Dengan : T(phi) adalah besar pajak yang harus dibayar
T0(phi) = besar pajak dasar yang harus dibayarkan sesuai nilai keuntungan
T(phi) = persentase pajak yang harus dibayar
Y(phi) = pendapatan dari keuntungan
Z(phi) = besar zakat yang harus dibayarkan
Isu besar dalam hal perpajakan adalah :
a). harta objek pajak
Di Indonesia yang menganut perekonomian konvensional, harta objek
pajak adalah apapun yang memberi nilai tambah dan tidak bertentanga dengan
hokum yang berlaku. Sedangkan dalam Islam, tidak semua menjadi harta objek
pajak, hanya yang halal saja yang akan menjadi harta objek pajak.
b). kadar pajak
Indonesia adalah salah satu negara dengan pendapatan terbesar dari
sektor pajak. Pajak yang ditetapkan berdasarkan kebijaka untuk menanggulangi
masalah ekonomi. Sedangkan dalam Ekonomi Islam, besar pajak yang dibayarkan
adalah dipertimbangkan apakah meberatkan atau tidak. Dan tidak semua orang
terkena pajak. Hanya golongan tertentu saja sesuai kriteria yang ada.
c). akuntabilitas pengelolaan
Pengelolaan yang benar menjadi faktor yang sangat menentukan
apakah pajak dapat menjadi instrument kebijakan fiscal yang meningkatkan
kemampuan ekonomi negara atau tidak.
Salah satu bentuk yang pajak yang pernah diterapkan dalam sejarah
Islam yaitu Nawaib. Yaitu pemungutuan pajak hanya untuk orang kaya saja. Hal
ini terjadi saat kaum muslim kekurangan dana dan anggaran saat perang Thalib.
Salah satu orang yang sangat dermawan menyerahkan seluruh hartanya yaitu
Khalifah Abu Bakar as Shidiq.
- Zakat
Potensi Zakat di Indonesia sebenarnya sangat besar. Hal ini
dikarenakan zakat tidak hanya berasal dari individu saja, tetapi juga berasal
dari industry / perusahaan baik BUMN atau swasta dan juga tabungan yang ada di
bank. Zakat juga bisa berasal dari harta yang tidak digunakan sehari-hari.
Seperti simpanan tanah, simpanan emas, ataupun barang-barang lain. Zakat inilah
yang disebut zakat mal / zakat harta/