3 April 2013

0 Bahaya Riba: Kajian Ulama tentang Uang

Sebelum membahas hubungan antara riba dan laju inflasi, membahas konsep dasar yang melandasi inflasi yaitu Konsep Uang akan lebih membantu dalam proses belajar.

Berikut beberapa ilmuwan muslim yang membahas ekonomi khususnya Konsep Uang.
     1. Al Ghazali mengutarakan konsep bahwa uang harus menjadi standar pengukuran untuk menghindari penipuan dan kecurangan. Uang diharapkan mampu menyelesaikan masalah yang ada pada sistem barter. Al Ghazali juga mengungkapkan bahwa Uang ibarat Cermin. Artinya Uang selalu menantulkan warna, tetapi ia sendiri tidak mempunyai warna. Konsep ini dikenal dengan konsep netralitas uang.

     2.      Ibn Taimiyyah
Pembahasan Ibn Taimiyyah tentang uang selaras dengan Al Ghazali. Ibn Taimiyyah mengungkapkan konsep bahwa uang adalah standar nilai (mi’yar al amwal) dan sebagai alat tukar barang. Uang juga disyaratkan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain seperti di konsumsi, seperti mata uang terdahulu yaitu garam. Uang juga diharamkan untuk diperdagangkan. Konsep yang sangat terkenal dari Ibn Taimiyyah adalah Quantity Theory of Money. Konsep ini mengungkapkan bahwa volume fulus (uang) harus proporsional dengan volume transaksi dimana tingkat harga ditentukan. Ibn Taimiyyah juga merupakan salah satu ulama yang membolehkan membuat uang selain dari emas dan perak.

   3.      Ibn Khaldun

Sama seperti Al Ghazalo, Ibn Khaldun juga mengungkapkan bahwa uang harus bisa dijadikan standar pengukuran. Selain itu, uang juga merupakan store of value yang artinya uang dapat menjadi media penyimpan nilai suatu barang. Ibn Khaldun juga mengungkapkan bahwa emas dan perak adalah mata uang yang cenderung stabil dan tidak fluktuatif sehingga sangat berpotensi menyokong perekonomian suatu Negara.

Sumber : Kuliah Pertemuan 5, Makro Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor, 13 Maret 2013 

1 April 2013

0 Bahaya Riba: Konsep Uang dalam Islam

Sebelum membahas riba, tidak ada salahnya jika membahas penyebab utama riba, yaitu adanya proses peredaran uang.

Konsep uang muncul untuk mengatasi masalah yang ada pada proses pertukaran barang menggunakan sistem barter. Kelemahan sistem barter yang ingin diatasi adalah kesulitan mengukur nilai suatu barang yang akan dipertukarkan. Ketidakuniversalan nilai suatu barang juga menjadi masalah sehingga sangat mungkin terjadi kecurangan dan penipuan. Atas dasar inilah konsep uang muncul.

Bentuk uang dari waktu ke waktu selalu mengalami evolusi. Mulai dari cangkang kerang, garam, kulit. yang kemudian berevolusi menggunakan emas dan perak. Namun dibeberapa negara juga ada yang menggunakan besi atau tembaga sebagai mata uangnya. seperti di Indonesia pada zaman kerajaan mata uang yang digunakan adalah besi.

Sedangkan pada konsep islami, uang yang digunakan adalah uang emas dan uang perak. Uang emas sendiri pada mulanya bukan merupakan mata uang asli islami. Hanya saja pada zaman itu, karena adanya mayoritas penggunaan uang emas terutama karena pengaruh kerajaan Roma, maka Rosulullah tidak mencetak uang. Ada juga uang perak yang digunakan, karena banyak transaksi juga dengan bangsa persia yang menggunakan uang perak. Uang emas "islami" sendiri mulai dicetak pada tahun ke 75 Hijriah.
 Ada juga penggunaan uang selain emas dan perak dalam ekonomi islam. Seperti yang digunakan bangsa Mesir dan Siria, uang yang mereka buat berasal dari campuran logam, slah satunya yaitu perunggu. Sedangkan untuk uang kertas sendiri masuk dunia islam diawali dari masa dinasti Turki Utsmani.

Uang emas dan perak yang cenderung stabil nilainya ternyata mampu menyokong perekomian menjadi lebih kuat. Sehingga selama beberapa generasi uang emas dan perak ini tetap digunakan, bahkan oleh bangsa barat. Sampai pada akhirnya dilakukan perjanian Woods pada tahun 1971 yang menolak emas sebagai mata uang universal dan tolok ukur ekonomi. Hal ini dikarenakan emas dan perak tidak mampu mendukung sistem perekonomian kapitalis yang berbasis pada bunga dan spekulasi.

Akibat dari perjanjian tersebut maka sampai saat ini, semua negara telah menggunakan mata uang kertas ataupun electronic sebagai alat pembayarannya tanpa didukung oleh nilai intrinsiknya.

Sumber : Kuliah Pertemuan 5 Makro Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor, 13 Maret 2013

23 Maret 2013

0 Dinar dan Dirham Alternatif Keadilan Ekonomi Dunia

Kebijakan ekonomi dunia yang menggunakan Fiat Money sebagai standar ekonomi, ternyata menyebabkan penguasaan ekonomi oleh sekelompok negara tertentu. Sebagai contoh adalah penggunaan mata uang X sebagai standar mata uang dunia dan berarti mata uang X dijadikan standar pembayaran dalam transaksi pembayaran dunia. Hal ini menyebabkan semua negara yang berkepentingan harus menyimpan uang dalam bentuk X sehingga jika terjadi sesuatu pada X maka masih punya cadangan devisa.
Masalah yang lebih serius adalah ketika terjadi sesuatu (misal inflasi) pada negara tertentu yang bermata uang X dan menyebabkan nilai mata uang X turun drastis. Hal ini akan menjadikan cadangan devisa dalam mata uang X tidak berarti lagi. Maka mau tidak mau, semua negara berkepentingan akan menjaga sehingga nilai mata uang X tidak turun. Dan implikasinya juga maka ekonomi negara mata uang X akan selalu dijaga stabilitasnya secara sadar maupun tidak. 
Untuk mengatasi masalah tersebut, maka ekonomi islam menawarkan solusi yaitu penggunaan "dinar" dan "dirham" sebagai mata uang dunia. Dinar dan dirham yang dimaksud bukanlah mata uang negara timur tengah yang digunakan sekarang. Dinar yang dimaksud adalah mata uang emas, yang memang dibuat dari emas dan Dirham adalah Perak.
Emas dapat dijadikan solusi karena dapat mengurangi ketergantungan pada nilai mata uang tertentu. Hal ini dikarenakan cadangan emas dunia tidak hanya berpusat pada satu titik. Sehingga dapat menghindari penguasaan cadangan tersebut oleh suatu kelompok tertentu. Hal ini juga akan membuat ekonomi dunia lebih stabil, karena jika terjadi masalah pada negara X dan nilai mata uangnya turun, maka hanya akan berakibat dalam negeri saja, tidak berpengaruh pada kondisi dunia. Hal ini dikarenakan transaksi perdagangan dunia dilakukan dan diukur dengan emas. 
Berikut adalah skema Ekspor Impor dengan menggunakan emas sebagai mata uang dunia.
Dalam hal ini, pembayaran dilakukan secara tidak langsung antara eksportir dan importir. Tetapi melalui pihak ketiga yaitu Gold Custodian. Disinilah emas akan berperan. Biaya yang dibayarkan akan dikonversi ke emas. Misal Negara X ingin mengimpor dari negara Y. Maka Negara X harus membayar sejumlah mata uang X yang setara dengan berapa kg emas. Dan di Gold Custodian akan membayar ke eksportir dalam mata uang Y hasil konversi kg emas yang dibayarkan.
Maka dari itu, maka peran Gold Custodian sangat riskan. Gold Custodian harus bisa menetakpan standar harga emas dunia dan konversi ke mata uang negara-negara yang bertransaksi. Bisa dikatakan, sistem ini hanya akan berhasil jika Gold Custodiannya berhasil.

Berikut beberapa keuntungan lain penggunaan emas sebagai standar mata uang dunia :
  • Transaksi dunia tidak bergantung pada fluktuatif nilai mata uang tertentu, karena distandarkan dengan emas 
  • Transaksi dengan emas dapat menghindari monopoli suatu nilai mata uang seperti kasus pemborongan mata uang tertentu secara besar-besaran untuk dijadikan devisa yang dapat mengacaukan ekonomi. 
  • Meminimalkan hal-hal spekulatif yang bisa mengguncang stabilitas perekonomian.
  • Tiap negara dapat lebih independen dan nilai tukar mata uang dapat dibuat tetap dengan emas sehingga fluktuatif mata uang tertentu tidak berpengaruh secara global.
  • Mengurangi biaya transaksi dan meningkatkan volume perdagangan
  •  
 Sumber : Kuliah Pertemuan 6, Makro ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor, 20 Maret 2013

9 Maret 2013

0 Perkembangan Ekonomi Islam

Perkembangan ekonomi syariah tidak bisa lepas dari perekonomian dunia. Karena sebagian besar negara-negara islam juga pada awal pembentukannya tidak serta merta memakai sistem ekonomi islam. Pun dalam perjalannannya tidak bisa lepas dari sistem konvensional karena adanya perdagangan internasional.

Sifat Kajian Makroekonomi Syariah
  1. 1.      Kajian Historis
  2. 2.      Kajian Teoritis
  3. 3.      Kajian Operasionalisasi Kebijakan Makroekonomi Syariah

Pendekatan Pembahasan
  1. 1.      All or nothing approach
  2. 2.      Step by step approach

Kajian dalam Makroekonomi Syariah
  1. 1.      Pasar Barang dan Jasa
  2. 2.      Pasar Tenaga Kerja
  3. 3.      Pasar Uang
  4. 4.      Politik Ekonomi Syariah / Ekonomi Regulasi Syariah


(Source : Pertemuan 2 Kuliah Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor, 20 Februari 2013)

7 Maret 2013

0 Konsep Makro Ekonomi Islam

Jika belajar ekonomi Islam maka ada dua sudut pandang yaitu Islamic economics dan Islamic economy. Islamic Economics berarti mempelajari ekonomi islam sebagai suatu ilmu, sedangkan Islamic Econonomy berarti mempelajari ekonomi sebagai suatu sistem. Ilmu Ekonomi Islam sendiri bisa di definisikan sebagai ilmu ekonomi yang didasarkan pada al qur’an dan al hadits.

Belajar ekonomi syariah tidak bisa lepas dari maksud syariah sendiri diciptakan atau yang dalam bahasa Arab disebut sebagai Maqosid Syariah. Beberapa hal yang termasuk dalam Maqosid Syariah adalah :

  1. Iman
  2. Jiwa
  3. Akal
  4. Harta
  5. Keturunan

Sedangkan Konsep Makroekonomi dalam Konvensional diantaranya :
  1. Ekonomi makro dikembangkan dari studi empiris
  2. Ekonomi makro bersifat normatif dan positif
  3. Bertujuan profit dan kesejahteraan
Sehingga dalam perkembangan ekonomi Islam terdapat tiga Madzhab Utama yaitu :
  1. Baqir al Shadr
Konsep ekonominya semua hanya didasarkan pada al qur’an dan al hadits saja. Sehingga terkesan kaku dan susah diterapkan. Kenapa? Hal ini dikarenakan sebagian besar perkembangan ekonomi dunia dipengaruhi oleh ekonomi konvensional, sehingga untuk tiba-tiba berubah 180 derajat menjadi syariah adalah sesuatu yang sangat susah diterapkan.
Beberapa hal yang disampaikan oleh Baqir al Shadr adalah bahwa dia menentang kelangkaan. Pemikiran didasarkan pada dalil al qur’an yang menjamin seluruh rezeki umat manusia, bahkan hewan sekalipun sehingga tidak aka nada kelangkaan. Sehingga jika tetap ada kelangkaan berarti karena kebodohan manusia untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan juga keserakahan sebagian besar manusia.

   2.   Mainstream
Konsep ini biasa disebut Konsep Konvensional yang disyariahkan. Hal ini dikarenakan para pemikir madzhab ini mengungkapkan konsep berdasar konsep konvensional hanya disesuaikan dengan ajaran al qur’an dan al hadits. Mengambil yang sesuai dan membuang atau mengganti yang tidak sesuai. Sehingga konsep ini sering diformulasikan dengan :


Ekonomi Islam = Ekonomi Konvensional – Riba + Zakat

  3. Analisis Kritis
Konsep yang mengkritisi keduanya. 
Belajar Ekonomi Islam tidak bisa lepas begitu saja dari cabang ilmu lain. Salah satu ilmu yang sangat erat kaitannya adalah Muammalah (hubungan antar manusia), karena hal inilah yang melandasi adanya kegiatan perekonomian. Sehingga prinsip-prinsip muammalah islam juga wajib diketahui.

Prinsip-prinsip ekonomi Islam diantaranya :
  1. Tauhid / keimanan : kegiatan muammalah ditujukan untuk beribadah
  2. Kemaslahatan : semua kegiatan muammalah harus membawa maslahat
  3. Manusia sebaga khalifah : manusia sebagai pemimpin untuk berpikir dan berkembang ke arah yang lebih baik
  4. Amwal / kepemilikan harta : harta hanya sebagai titipan saja
  5. Keadilan : keadilan harus diutamakan agar adanya pemerataan kemaslahatan
  6. Persaudaraan / ukhuwah : karena semua muslim bersaudara maka konsep persamaan derajat harus dijunjung tinggi
  7. Kepemimpinan : harus ada seseorang yang mengarahkan ke arah kebaikan
  8. Kerjasama : tidak bisa membangun suatu yang besar jika sendiri, sehingga demi pemaksimalan maka kerjasama adalah jalan yang baik.
  9. Kebebasan dan tanggung jawab 
  10. Lupa J

Goal akhir atau target Makroekonomi Islam adalah :
  1. Social Justice : distribusi keadilan dan kesejahteraan
  2. Universal education : human social empowerment
  3. Welfare

Sumber : Pertemuan 1 Kuliah Makroekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor, 13 Februari 2013
 

Simple Note Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates